About my Blog

think what I think

Selasa, 27 November 2012

FRAUD




Defenisi Fraud

Secara harafiah fraud didefenisikan sebagai kecurangan, namun pengertian ini telah dikembangkan lebih lanjut sehingga mempunyai cakupan yang luas. Black’s Law Dictionary Fraud menguraikan pengertian fraud mencakup segala macam yang dapat dipikirkan manusia, dan yang diupayakan oleh seseorang, untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain dengan saran yang salah atau pemaksaan kebenaran, dan mencakup semua cara yang tidak terduga, penuh siasat. Licik, tersembunyi, dan setiap cara yang tidak jujur yang menyebabkan orang lain tertipu. Secara singkat dapat dikatakan bahwa fraud adalah perbuatan curang (cheating) yang berkaitan dengan sejumlah uang atau properti.
Berdasarkan defenisi dari The Institute of Internal Auditor (“IIA”), yang dimaksud dengan fraud adalah “An array of irregularities and illegal acts characterized by intentional deception”: sekumpulan tindakan yang tidak diizinkan dan melanggar hukum yang ditandai dengan adanya unsur kecurangan yang disengaja.
Webster’s New World Dictionary mendefenisikan fraud sebagai suatu pembohongan atau penipuan (deception) yang dilakukan demi kepentingan pribadi, sementara International Standards of Auditing seksi 240 – The Auditor’s Responsibility to Consider Fraud in an Audit of Financial Statement paragraph 6 mendefenisikan fraud sebagai “…tindakan yang disengaja oleh anggota manajemen perusahaan, pihak yang berperan dalam governance perusahaan, karyawan, atau pihak ketiga yang melakukan pembohongan atau penipuan untuk memperoleh keuntungan yang tidak adil atau illegal”.
Apapaun itu defenisinya, menurutku fraud tetaplah fraud, dimanapun itu dilakukan, baik dilingkungan swasta maupun di sektor publik. Motifnya sama, yaitu sama-sama memperkacaya diri sendiri/golongan dan modus operandinya sama, yaitu dengan melakukan cara-cara yang illegal.

 Tipologi Fraud

Association of Certified Fraud Examiners (“ACFE”) di Amerika serikat menyusun peta mengenai fraud. Peta ini berbentuk pohon, dengan cabang dan ranting. Tiga cabang utama dari fraud tree ini adalah Corruption, Asset misappropriation dan fraudulent statement. Turunannya lebih jauh dapat dilihat dalam gambar dibawah.
Ada enam ranting yang muncul dari cabang corruption. Bandingkan ini dengan 30 (tiga puluh) jenis tindak pidana korupsi dalam ketentutan perundang-undangan Indonesia. Cabang kedua adalah Asset Misappropriation yang dapat diartikan secara bebas sebagai penjarahan kekayaan perusahaan atau lembaga. Kita bisa membayangkan banyaknya jenis fraud dalam cabang ini, mulai dari pencurian uang secara terbuka (larceny), pencurian dan penyalahgunaan (misuse) harta lembaga, sampai pada larceny secara tidak langsung (rekening bank atas nama pejabat). Cabang ketiga (Fraudulent Statement) merupakan fraud yang dilakukan dengan menggunakan cara-cara akuntansi seperti earning managemen dan, windows dressing. Kausus Enron merupakan contoh nyata dari tipe Fraud ini.
Sedangkan Delf (2004) menambahkan satu lagi tipologi fraud yaitu cybercrime. Ini jenis fraud yang paling canggih dan dilakukan oleh pihak yang mempunyai keahlian khusus yang tidak selalu dimiliki oleh pihak lain. Cybercrime juga akan menjadi jenis fraud yang paling ditakuti di masa depan dimana teknologi berkembang dengan pesat dan canggih.

Motivasi Melakukan Fraud

Pada umumnya fraud terjadi karena tiga hal yang mendasarinya terjadi secara bersama, yaitu:
  1. Insentif atau tekanan untuk melakukan fraud
  2. Peluang untuk melakuakn fraud
  3. Sikap atau rasionalisasi untuk membenarkan tindakan fraud.
Ketiga faktor tersebut digambarkan dalam segitiga fraud (Fraud Triangle) berikut:



Opportunity biasanya muncul sebagai akibat lemahnya pengendalian inernal di organisasi tersebut. Terbukanya kesempatan ini juga dapat menggoda individu atau kelompok  yang sebelumnya tidak memiliki motif untk melakukan fraud.
Pressure atau motivasi pada sesorang atau individu akan memebuat mereka mencari kesempatan melakukan fraud, beberapa contoh pressure dapat timbul karena masalah keuangan pribadi, Sifat-sifat buruk seperti berjudi, narkoba, berhutang berlebihan dan tenggat waktu dan target kerja yang tidak realistis.


Rationalization terjadi karena seseorang mencari pembenaran atas aktifitasnya yang mengandung fraud. Pada umumnya para pelaku fraud meyakini atau merasa bahwa tindakannya bukan merupakan suatu kecurangan tetapi adalah suatu yang memang merupakan haknya, bahkan kadang pelaku merasa telah berjasa karena telah berbuat banyak untuk organisasi. Dalam beberapa kasus lainnya terdapat pula kondisi dimana pelaku tergoda untuk melakukan fraud karena merasa rekan kerjanya juga melakukan hal yang sama dan tidak menerima sanksi atas tindakan fraud tersebut.
Faktor Pemicu Fraud
Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan, yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu Greed (keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need (kebutuhan), Exposure (pengungkapan).
Faktor Greed dan Need merupakan faktor yang berhubungan dengan individu pelaku kecurangan (disebut juga faktor individual). Sedangkan faktor Opportunity dan Exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan (disebut juga faktor generik/umum).
1. Faktor generic
     Kesempatan (opportunity) untuk melakukan kecurangan tergantung pada kedudukan pelaku terhadap objek kecurangan. Kesempatan untuk melakukan kecurangan selalu ada pada setiap kedudukan. Namun, ada yang mempunyai kesempatan besar dan ada yang kecil. Secara umum manajemen suatu organisasi/perusahaan mempunyai kesempatan yang lebih besar untuk          melakukan kecurangan daripada karyawan.
            Pengungkapan (exposure) suatu kecurangan belum menjamin tidak terulangnya kecurangan tersebut baik oleh pelaku yang sama maupun oleh pelaku yang lain. Oleh karena itu, setiap pelaku kecurangan seharusnya dikenakan sanksi apabila perbuatannya terungkap.
2.       Faktor individu
- Moral, faktor ini berhubungan dengan keserakahan (greed).
- Motivasi, faktor ini berhubungan dengan kebutuhan (need), yang lebih cenderung berhubungan dengan pandangan/pikiran dan keperluan pegawai/pejabat yang terkait dengan aset yang dimiliki perusahaan/instansi/organisasi tempat ia bekerja. Selain itu tekanan (pressure) yang dihadapi dalam bekerja dapat menyebabkan orang yang jujur mempunyai motif untuk melakukan kecurangan.

 Gejala Adanya Fraud

Fraud (Kecurangan) yang dilakukan oleh manajemen umumnya lebih sulit ditemukan dibandingkan dengan yang dilakukan oleh karyawan. Oleh karena itu, perlu diketahui gejala yang menunjukkan adanya kecurangan tersebut, adapun gejala tersebut adalah:
1.       Gejala kecurangan pada manajemen
  • Ketidakcocokan diantara manajemen puncak;
  • Moral dan motivasi karyawan rendah;
  • Departemen akuntansi kekurangan staf;
  • Tingkat komplain yang tinggi terhadap organisasi/perusahaan dari pihak konsumen, pemasok, atau badan otoritas;
  • Kekurangan kas secara tidak teratur dan tidak terantisipasi;
  • Penjualan/laba menurun sementara itu utang dan piutang dagang meningkat;
  • Perusahaan mengambil kredit sampai batas maksimal untuk jangka waktu yang lama;
  • Terdapat kelebihan persediaan yang signifikan;
  • Terdapat peningkatan jumlah ayat jurnal penyesuaian pada akhir tahun buku.
2.       Gejala kecurangan pada karyawan/pegawai
  • Pembuatan ayat jurnal penyesuaian tanpa otorisasi manajemen dan tanpa perincian/penjelasan pendukung;
  • Pengeluaran tanpa dokumen pendukung;
  • Pencatatan yang salah/tidak akurat pada buku jurnal/besar;
  • Penghancuran, penghilangan, pengrusakan dokumen pendukung pembayaran;
  • Kekurangan barang yang diterima;
  • Kemahalan harga barang yang dibeli;
  • Faktur ganda;
  • Penggantian mutu barang.
Perilaku Pelaku Fraud

Berikut merupakan beberapa perilaku seseorang yang harus menjadi perhatian karena dapat merupakan indikasi adanya kecurangan yang dilakukan orang tersebut, yaitu:
  • Perubahan perilaku secara signifikan, seperti: easy going, tidak seperti biasanya, gaya hidup mewah, mobil atau pakaian mahal;
  • Gaya hidup di atas rata-rata;
  • Sedang mengalami trauma emosional di rumah atau tempat kerja;
  • Penjudi berat;
  • Peminum berat;
  • Sedang dililit utang;
  • Temuan audit atas kekeliruan (error) atau ketidakberesan (irregularities) dianggap tidak material ketika ditemukan;
  • Bekerja tenang, bekerja keras, bekerja melampaui jam kerja, sering bekerja sendiri.
  •  
Fraud dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan Century Gate. Kedua kasus ini memiliki kesamaan, yaitu sama-sama menggunakan dana talangan yang diberikan pemerintah yang seharusnya untuk menyelamatkan kondisi modal perbankan namun dana tersebut  oleh manajemen malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau bisnisnya yang lain.
Pengadaan Barang dan Jasa. Prof. Dr. Soemitro Djojohadikusumo pada Kongres ISEI 1993 memperkirakan kebocoran keungan Negara sekitar 30% dari pengadaan barang dan jasa. Kerugian ini bervariasi dari department ke department  sampai ke tingkat pemerintah daerah. JIka dilakukan penelitian untuk tahun-tahun sekarang ini kemungkinan persentasenya akan lebih besar lagi, karena otonomi daerah membawa dampak adanya raja-raja kecil di daerah yang menuntut bagian proyek pengadaan barang dan jasa.
Penyediaan Barang dan Jasa Publik. Teorinya pubic goods disediakan untuk masyarakat luas, tanpa diskriminasi. Namun, berbagai faktor memberi peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk menikmati public goods seolah-olah itu merupakan private goods bagi mereka. Contohnya saja jasa keamanan yang merupakan public goods yang disediakan TNI/Polri dapat dinikmati oleh orang atau perusahaan yang membayar harga yang tepat. Demikian pula dengan kendaraan, rumah dinas, dll yang diakui sepihak menjadi hak milik pejabat sebelumnya.
Peran Multinational Corporation (MNC). Potensi fraud yang melibatkan perusahaan atau pengusaha asing biasanya terletak pada perizinan usaha pertambangan dan energi yang bisanya diperoleh dengan cara-cara penyuapan. Apalagi pemerintah menerapkan production sharing atas lokasi-lokasi pertambangan di tanah air yang sangat rentan diselewengkan oleh para operator pertambangan.
Fraud pada Penerimaan Negara. Sebenarnya volume fraud yang paling besar bukan terletak pada sisi pengeluaran tetapi justru pada penerimaan Negara, tengok saja kasus Bahasim dan Gayus Tambunan yang meraup kekayaan besar dalam waktu singkat hanya dengna menyelewengkan prosedur perpajakan, atau membantu mengurangi jumlah pajak kiennya. Di pemerintah daerah kasusnya lebih bergam lagi, mulai dari pemetongan sekian persen dari pencairan anggaran, sampai setoran penerimaan yang banyak dipotong untuk peruntukan yang tidak jelas.
Pencegahan dan Pendeteksian Fraud
Dalam mencegah dan mendeteksi serta menangani fraud sebenarnya ada beberapa pihak yang terkait: yaitu akuntan (baik sebagai auditor internal, auditor eksternal, atau auditor forensik) dan manajemen perusahaan. Peran dan tanggung jawab msaing-masing pihak ini dapat digambarkan sebagai suatu siklus yang dinamakan Fraud Deterrence Cycle atau siklus pencegahan fraud seperti gambar dibawah ini.




Corporate Governance dilakukan oleh manajemen yang dirancang dalam rangka mengeliminasi atau setidaknya menekan kemungkinan terjadinya fraud. Corporate governance meliputi budaya perusahaan, kebijakan-kebijakan, dan pendelegasian wewenang.
Transaction Level Control Process yang dilakukan oleh auditor internal, pada dasarnya adalah proses yang lebih bersifat preventif dan pengendalian yang bertujuan untuk memastikan bahwa hanya transaksi yang sah, mendapat otorisasi yang memadai yang dicatat dan melindungi perusahaan dari kerugian.
Retrospective Examination yang dilakukan oleh Auditor Eksternal diarahkan untuk mendeteksi fraud sebelum menjadi besar dan membahayakan perusahaan.
Investigation and Remediation yang dilakukan forensik auditor. Peran auditor forensik adalah menentukan tindakan yang harus diambil terkait dengan ukuran dan tingkat kefatalan fraud, tanpa memandang apakah fraud itu hanya berupa pelanggaran kecil terhdaap kebijakan perusahaan ataukah pelanggaran besar yang berbentuk kecurangna dalam laporan keuangan atau penyalahgunaan aset.
Mengapa Pencegahan?
Keberhasilan kegiatan memerangi fraud, setelah korupsi terjadi adalah suatu ironi tersendiri dalam upaya penanggualan fraud karena semakin banyak mendeteksi dan menyelesaikan kasus berindikasi fraud, bukan merupakan kondisi umum yang dikehendaki masyarakat, sebab pada dasarnya kejadian fraud bukanlah kejadian yang dikehendaki masyarakat.
Pencegahan fraud bisa dianalogikan dengan penyakit, yaitu lebih baik dicegah dari pada diobati. Jika menunggu terjadinya fraud baru ditangani itu artinya sudah ada kerugian yang terjadi dan telah dinikmati oleh pihak terntu, bandingkan bila kita berhasil mencegahnya, tentu kerugian belum semuanya beralih ke pelaku fraud tersebut. Dan bila fraud sudah terjadi maka biaya yang dikeluarkan jauh lebih besar untuk memulihkannya daripada melakukan pencegahan sejak dini.
Untuk melakukan pencegahan, setidaknya ada tiga upaya yang harus dilakukan yaitu (1) membangun individu yang didalamnya terdapat trust and openness, mencegah benturan kepentingan, confidential disclosure agreement dan corporate security contract. (2) Membangun sistem pendukung kerja yang meliputi sistem yang terintegrasi, standarisasi kerja, aktifitas control dan sistem rewards and recognition. (3) membangun sistem monitoring yang didalamnya terkandung control self sssessment, internal auditor dan eksternal auditor

 Peran Internal Auditor

Pendeteksian fraud oleh auditor internal merupakan salah satu peran dari kegiatan internal auditing yang dijalankan dalam organisasi. Standards No. 1210.A2 menyatakan sebagai berikut: “The internal auditor should have sufficient knowledge to identify the indicators of fraud but is not expected to hace the expertise of a person whose primary responsibility is detecting and investigating fraud”.
Merujuk pada standar profesi diatas, auditor internal diharuskan memiliki pengetahuan yang cukup untuk mendeteksi adanya indikasi fraud dalam organisasi. Pengetahuan yang harus harus dimiliki auditor internal termasuk pula pengetahuan mengenai karakteristik fraud, teknik-teknik yang digunakan dalam melakukan fraud, dan jenis-jenis fraud yang mungkin terjadi pada berbagai proses bisnis.
Auditor internal bertanggung jawab dalam mendeteksi fraud yang mungkin telah terjadi sedini mungkin, sebelum memebawa dampak yang lebih buruk pada organisasi. Pendeteksian tersebut dapat dilakukan pada saatmenjalankan kegiatan internal auditing. Pada saat melakukan audit, auditor internal dapat memfokuskan diri pada area-area yang memeiliki risiko tinggi terjadinya fraud seperti transaski kas, rekonsiliasi bank, proses pengadaan, penjualan, dll.
Jika auditor internal menemukan suatu indikasi terjadinya fraud dalam organisasi, auditor internal harus melaporkannya kepada pihak-pihak terkait dalam organsiasi tersebut, seperti audit committee. Auditor internal dapat memberikan rekomendasi dilakukannya investigasi yang diperlukan untuk menyelidiki fraud tersebut.
Dalam sektor publik. Auditor internal dapat dilakukan oleh inspektorat di masing-masing department dan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (“BPKP”) berdasarkan permintaan dari pemerintah. Teknis dan proses auditnya tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan di sektor swasta.
Peran Eksternal Auditor
Dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya seorang auditor eksternal dibatasi oleh standar-standar auditing yang berlaku. Tanggung jawab auditor sehubungan dengan fraud dijelaskan secara umum dalam SA seksi 110 – Tanggung jawab dan fungsi auditor independen paragraph 02: “Auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan”.
Tanggung jawab auditor dalam mendeteksi fraud tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam SA seksi 316 – pertimbangan atas kecurangan dalam audit laporan keuangan. Berdasarkan SA Seksi 316 tersebut, auditor harus secara khusus menaksir risiko salah saji material dalam laoran keuangan sebagai akibat dari kecurangan dan harus memperhatikan taksiran risiko ini dalam mendesain prosedur audit yang akan dilaksanakan. Prosedur audit mungkin berubah apabila terjadi fraud.

Selanjutnya dalam SA Seksi 317 – Unsur tindakan pelanggaran hukum oleh klien, dijelaskan bahwa apabila terjadi unsur tindakan pelanggaran hukum (termasuk fraud) maka auditor akan mengumpulkan informasi tentang sifat pelanggaran, kondisi terjadinya pelanggaran dan dampak potensialnya terhadap laporan keuangan. Apabila dibutuhkan auditor dapat berkonsultasi dengan penasehat hukum dan melakukan prosedur audit tambahan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang sifat pelanggaran yang terjadi. Terungkapanya fraud, yang berrdampak pada denda dan kerugian, harus diungkapakan dalam catatan atas laporan keungan. Lebih jauh lagi, bila fraud yang terjadi sangat material dan bisa mempengaruhi kewajaran laporan keuangan, maka auditor tidak dapat memberikan opini “wajar tanpa pengecualian”.
Pada sektor public, yang menjadi auditor eksternal adalah Badan Pemerika keuangan (“BPK”) berdasarkan UU No 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Dalam UU ini diatur bahwa BPK melaksanakan pemeriksaaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keungan Negara. Pemeriksaan tersebut terdiri dari pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Kebijakan Anti Fraud
Beberapa Perusahaan besar telah menyadari bahaya besar akibat fraud, mereka telah melakukan perencanaan sedini mungkin terhadap pencegahan fraud ini. Tengok saja Telkom Grup dan Astra Grup, kedua Perusahaan ini telah mengantisipasi fraud yang diwujudkan dalam kebijakan anti fraud yang diterapkan di dalam peruashaan.
1. Telkom Group
Grup Astra memberikan perhatian yang demikian besar dalam pengembangan praktek Good Corporate Governance (GCG) dengan standar tinggi. Beberapa paket kebijakan telah dibuat untuk mendukung GCG diseluruh Astra Grup yang dimonitor oleh Komite Audit, Komite Renumerasi dan Nominasi, Komite Eksekutif, kelompok Manajemen Resiko dan Departemen Audit Internal.
Untuk memberikan petunjuk yang jelas dan bagaimana karyawan melaksanakan tugas-tugasnya, Grup Astra telah membuat buku pedoman yang komprehensif, yaitu “Pedoman Etika Bisnis dan kerja”, yang mencakup semua aspek dalam berhubungan dengan pihak ketiga dan masyarakat luas secara bertanggung jawab dan professional. Selain itu Astra juga mengeluarkan pedoman lainnya untuk memberikan kepastian dan assurance bahwa seluruh aktivitas telah menerapkan pola yang sesuai dengan GCG, pedoman-pedoamn itu yaitu: pedoman sistem audit dan manajemen risiko, pedoman benturan kepentingan, peraturan mengenai informasi orang dalam, pedoman kewajiban sosial perusahaan, pedoman manajemen sumber daya manausia, pedoman direksi dan komisaris Astra, kebijakan pelaporan atas pelanggaran etika, kebijakan atas penyampaian laporan tahunan dan kebijakan transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.


2. Telkom Group
Sebagai perusahan publik yang juga melantai di bursa internasional (NYSE dan LSE) Telkom berupaya mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih sebagai mana tuntutan dari aturan Sarbanes Oxley Act (SOA) yang dianut Telkom Grup. Telkom secara berkala terus mengeluarkan berbagai program yang memastikan kesempatan berbuat curang (fraud) itu tertutup. Didalam program anti fraud tersebut terdapat code of ethics, whistleblower policy, organization structure dan Human Resource Policy.
Program whistleblower yang diterapkan Telkom dimaksudkan untuk menciptakan sebuah sistem yang memungkinkan perusahaan dapat melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan atau indikasi adanya fraud, dengan begitu Telkom dapat secara lebih awal melakukan langkah-langkah koreksi dan mitigasi yang diperlukan untuk mengamankan asset, reputasi dan risiko kerugian yang mungkin timbul.
Selain itu Telkom juga menerapkan Enterprise Risk Management (ERM) yang disusun oleh COSO. Beberapa kebijakan yang dilakukan Telkom terkait penerapan ERM ini antara lain: (1) peningkatan kebijakan melalui evaluasi, perbaikan, peningkatan, distribusi dan kebijakan internal untuk mendukung pengelolaan resiko; (2) Peningkatan pemahaman proses bisnis yang efektif melalui penyederhanaan atau penghapusan proses bisnis yang kurang efektif; (3) pelaksanaan pengkajian risiko dan langkah mitigasi yang meliputi inisiatif startegis, RKAP, dan evaluasi diri atas pengendalian risiko seluruh unit; (4) perlindungan asset melalui penyediaan informasi yang memadai dan akurat hingga menciptakan efektifitas dan efisiensi proses bisnis serta kepatuhan terhadap peraturan.



Hukuman atas pelaku Fraud d Indonesia
Hukuman atas tindak pelanggaran berupa pemalsuan atau fraud di jelaskan pada Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.



Daftar Pustaka
  • Arif Arryman dkk, Mengupas Benang Kusut, Merajut Masa Depan. – Transformasi Tata Kelola Pelaporan Keuangan Telkom Pasca SOA, 2010
  • Association of Certified Fraud Examiners, www.acfe.com
  • Economics Business & Accounting Review, volume II nomor 1, 2007
  • International Standards of Auditing
  • Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), standar professional akuntan public
  • The institute of Internal Auditor, www.iia.com
  • Undang-undang nomor 31 tahun 1999

0 komentar:

Posting Komentar